Mulai hari ini, Rabu (9/1/2019), kuasa hukum yang mendampingi VA adalah Muhammad Milano dan Aga Khan.
"Tim pengacara VA, Bang Milano dan Bang Aga Khan," kata Lidya melalui pesan WhatsApp.
Ia mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan adanya jumpa pers yang digelar oleh tim kuasa hukum VA yang lama, di kawasan Kalibata pada Senin (7/1/2019) malam.
Menurut dia, jumpa pers itu dilakukan tanpa persetujuan VA.
"Klarifikasi atas pemberitaan di media yg dilakukan oleh pihak terkait tetapi tanpa konfirmasi persetujuan dr VA," tulis Lidya.
"Kuasa hukum Moh Zakhir Rasyidin benar kuasa hukum VA akan tetapi tindakan kuasa hukum dengan melakukan konferensi pers tanpa melakukan konfirmasi atau persetujuan VA. Kami memohon maaf dan sudah mencabut kuasa tersebut," tambahnya.
Sebelumnya, Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan, ia memutuskan mundur sebagai kuasa hukum VA. Terhitung sejak Selasa (8/1/2019), ia dan timnya tak akan lagi mendampingi VA menghadapi kasus prostitusi online.
"Benar (mundur), iya per hari ini," tulis Zakir kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa malam.
"Semestinya kami membantu polisi membuka fakta, agar jaringan prostitusi ini bisa dibuka. Bukan membenturkan lawyer dengan polisi hanya karena ingin ada pembenaran bukan kebenaran, dan insiden ini tentu bertentangan dengan nurani," tambahnya.
Sebelumnya, dalam jumpa pers klarifikasi kabar penangkapan VA di kompleks apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019), Zakir membantah keterlibatan kliennya dalam kasus prostitusi online.
Selain itu, Zakir juga membantah bahwa beberapa barang bukti yang ditemukan saat penangkapan adalah milik Vanessa.
Pada Sabtu (5/1/2019) sekitar pukul 12.30 WIB, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menciduk VA di sebuah hotel di Surabaya.
Polisi menyebut VA sedang berhubungan badan dengan seorang pengusaha berinisial R (45), yang diduga sebagai pemesannya, di kamar hotel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tarif untuk sekali kencan dengan artis VA, sebesar Rp 80 juta.
Setelah 24 jam lebih diperiksa, VA akhirnya diizinkan pulang. Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi, mengatakan bahwa pemulangan VA dikarenakan status VA masih sebatas saksi.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/01/09/084054010/penjelasan-manajer-artis-va-soal-kuasa-hukum-mundur-dari-kasus