BEKASI, KOMPAS.com - Artis peran Lyra Virna membantah semua tuduhan bos ADA Tour, Lasty Annisa, terhadapnya. Lyra dituding telah mencemarkan nama baik Lasty lewat media sosial.
Bantahan itu dibacakan oleh tim kuasa hukum Lyra dalam bentuk pledoi atau nota pembelaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (9/1/2019).
"Poin dari pledoi kami, kami jelas menolak semua keterangan Lasty Annisa yang mengatakan bahwa Mbak Lyra itu melakukan pencemaran nama baik," kata salah satu kuasa hukum Lyra, Kustanto Arif, usai sidang.
Ia mengatakan, Lyra memilik hak untuk mempertanyakan ADA Tour dan menuliskan ketidakpuasannya karena punya kapasitas sebagai calon jemaah haji agen perjalanan itu.
"Fakta-fakta persidangan kemarin itu sudah kami perlihatkan bahwa Mbak Lyra itu ada akad perjanjiannya. Yang kedua Mbak Lyra itu masih menjadi calon jemaah hajinya ADA Tour," ujar Kustanto.
"Artinya, secara hukum, secara yuridis formal, Mbak Lyra punya hak sepenuhnya," tambahnya.
Kustanto melanjutkan, Pasal 27 ayat 3 Undang Undang ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat informasi atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Sementara Lyra memiliki hak itu sehingga menurut Kustanto, kliennya sama sekali tidak melakukan pelanggaran hukum pidana.
"Di sini Mbak Lyra mempunyai hubungan dengan ADA Tour. Meskipun itu sudah dibatalkan, tapi karena uang refund belum dikembalikan, berarti secara hukum masih menjadi jemaah dari ADA Tour," ucap Kustanto.
Poin berikutnya yang pihaknya jelaskan dalam pledoi itu adalah menyangkut tulisan Lyra Virna.
Kustanto menegaskan, tulisan itu hanya bertujuan untuk memberikan peringatan kepada masyarakat agar tak mengalami masalah sepertinya.
"Sebetulnya tujuan dari Mbak Lyra melakukan postingan itu adalah untuk menagih karena sudah WhatsApp enggak bisa, telepon, SMS, enggak direspons. Satu-satunya jalan ya Instagram, itu salah satu wujud dari ‘mana janjimu?’. Wajar dong ketika kita diberikan sebuah janji dan kita menagih," katanya.
"Secara sosial, dia juga ingin memberikan sebuah ilmu pandangan 'jangan seperti saya, jangan sampai kejebak'. Dalam arti di sini saat meminta uang refund-nya, tidak diberikan," tambah Kustanto.
Selanjutnya, sidang akan digelar kembali Senin (14/1/2019), dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pleidoi Lyra.
"Nah, ketika jaksa melakukan replik, berarti kami berhak melakukan duplik. Tappi ketika jaksa tidak melakukan replik, berarti kami tidak menggunakan duplik," katanya.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/01/09/154523010/di-hadapan-hakim-kuasa-hukum-lyra-virna-bantah-semua-tuduhan-bos-ada