Sidang dengan agenda pemeriksaan ahli meringankan itu ditunda karena pihak pria bernama asli Deron Eka itu tak bisa mendatangkan ahli sebagaimana janji pihaknya.
"Majelis memberikan kesempatan terakhir, tanggal 23 Januari 2019. Apabila ahli yang dihadirkan tidak datang, maka akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan," ucap pihak majelis hakim sembari mengetuk palu di ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, kawasan Slipi, Rabu (9/1/2019) sore.
Berkait dengan hal itu, kuasa hukum Reza Bukan, Sahrudin, meminta maaf kepada majelis hakim karena tak bisa menghadirkan ahli untuk agenda sidang.
"Saya meminta maaf kepada majelis hakim karena tak bisa menghadirkan ahli," ucap Sahrudin.
Sementara itu, Reza Bukan hanya diam mendengar penundaan tersebut.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/01/09/182422710/reza-bukan-tak-bisa-hadirkan-saksi-ahli-sidang-ditunda