Sidang tersebut hanya dihadiri kuasa hukum Yeslin Wang, Osner Johnson Sianipar. Meski Delon kembali absen, Osner mengatakan bahwa proses sidang tetap berlanjut
"Agenda hari ini kan panggilan kedua harusnya penggugat dan tergugat hadir. Saat ini yang hadir adalah saya mewakili penggugat selaku kuasa hukum, dari tergugat tidak datang tapi panggilan tersebut dinyatakan sah," kata Osner saat ditemui usai sidang.
"Karena yang bersangkutan dalam hal ini tergugat ada bertempat tinggal di surat panggilan dan dinyatakan juga oleh pihak yang menerima bahwa Delon di situ, tapi memang dia enggak bisa hadir," sambungnya.
Sidang lanjutan akan kembali digelar minggu depan, dengan agenda pemanggilan saksi dan bukti-bukti dari pihak Yeslin.
Osner menyebut bahwa Yeslin dan Delon sudah sepakat untuk berpisah.
"Untuk berikutnya minggu depan, Kamis minggu depan itu panggilan ketiga sekalian kalau tidak datang tergugat, saya selaku kuasa hukum penggugat mengajukan bukti sekalian mengajukan saksi-saksi," ujar Osner.
Supaya sidang ini cepat prosesnya, sekalian tadi saya sampaikan ke majelis hakim bahwa penggugat dan tergugat itu sudah ada kesepakatan bercerai," tambahnya.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/01/10/160735410/proses-perceraian-delon-yeslin-wang-akan-masuk-tahap-bukti-dan-saksi