Menurut Cathy, foto tersebut telah diubah dengan menyatukan wajahnya dan tubuh orang lain.
"Itu memang bukan foto saya," ucap Cathy saat ditemui usai membuat laporan berkait pencatutan dirinya dalam katalog prostitusi online di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019).
Sementara, kuasa hukum Cathy, Sandy Arifin juga menegaskan bahwa foto tersebut bukanlah murni foto kliennya.
"Tadi diklarifikasi pada saat kita bikin laporan kan ditanya sama penerima laporan. Dari polisi nanya, 'Apakah benar ini foto Anda?' menurut Mbak Cathy bukan kan," ucap Sandy saat ditemui di lokasi yang sama.
"Kalau mukanya betul mukanya Mbak Cathy, tapi ke bawah badan dan bajunya tidak ada yang dikenal dan tidak ada yang identik sama sekali," sambungnya.
Dengan perbuatan itu, para pelaku terancam pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1, pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 nomor 19 tahun 2016, tentang ITE. Dan juga pasal 4 juncto pasal 29 nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi.
Dan masing-masing ancaman kurungan penjara selama empat dan enam tahun.
Sebelumn6a, Cathy Sharon menyambangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan. Kedatangannya itu untuk melaporkan pihak tak bertanggung jawab yang telah mencatut nama dan fotonya ke dalam sebuah katalog prostitusi online.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/01/10/182523110/cathy-sharon-bantah-foto-dalam-katalog-prostitusi-online-adalah