Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Banding Ditolak, Roro Fitria Masih Pikirkan Langkah Selanjutnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajuan banding atas kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa artis peran Roro Fitria ditolak oleh Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta.

Terkait hal ini, kuasa hukum Roro, Asgar Sjarfi mengatakan bahwa kliennya masih akan mempertimbangkan langkah hukum apa yang akan diambil selanjutnya.

"Iya sudah (tahu banding ditolak), ini baru ketemu. Nyai masih mau shalat istikharah dulu mau kasasi atau tidak. Hari Senin beliau mau ketemu lagi sama kita, nanti ada statement sih yang akan diberikan kepada media," kata Asgar saat dihubungi wartawan, Jumat (11/1/2019).

Menurut Asgar, awalnya pihak Roro tak ingin mengajukan banding.

"Dia sebelumnya memang sempat bilang, banding tak usah diurus tapi kami kan dari penasehat memberikan haknya Nyai, Jaksa kan banding," ujar Asgar.

Atas ditolaknya banding dari Roro Fitria, pemain film Gunung Kawi itu tetap menjalani hukuman empat tahun penjara.

"Banding kan biasanya diperberat tapi keputusannya sama lah dengan tingkat pertama," ungkap Asgar.

Meski bandingnya ditolak, namun Asgar mengatakan bahwa Roro tetap ikhlas menerima putusan tersebut.

"Tapi Nyai masih kepikiran sama bundanya, penjara sakit tapi lebih sakit kehilangan bundanya," ucap Asgar.

Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Imam Sungudi, dengan Anggota Achmad Yusak dan Haryono memutuskan untuk menolak banding dari Roro Fitria.

"Pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya telah berdasarkan alasan yang tepat dan benar menurut hukum," demikian bunyi putusan seperti dilansir dari website Pengadilan Tinggi.

"Sehingga pertimbangan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini di tingkat banding," lanjut Imam.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/01/11/205734110/banding-ditolak-roro-fitria-masih-pikirkan-langkah-selanjutnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke