Sidang beragendakan duplik atau tanggapan terhadap replik tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan oleh tim penasihat hukum Dhani, Dahlan Pido. Sedangkan Dhani duduk diam di bangku terdakwa.
Dalam jawaban yang dibacakan oleh Dahlan, tim penasihat hukum tetap berpatokan pledoi atau nota pembelaan yang sebelumnya diajukan. Di mana Dhani hanya mengakui satu dari tiga twit yang dipermasalahkan oleh pelapor.
Twit yang diunggah Dhani pada 6 Maret 2017. Sedangkan untuk dua twit lainnya yang diunggah pada 7 Februari 2017 dan 7 Maret 2017 bukan Dhani yang menulis.
Dua twit yang diunggah pada 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi yang diberi kewenangan untuk memegang handphone Dhani.
Sementara twit tertanggal 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar, juga salah satu relawan yang mendukung dan mendapat wewenang untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati.
Dhani dan juga kedua relawan mengirimkan salinan kalimat melalui WhatsApp kepada Suryopratomo Bimo, admin akun @AHMADDHANIPRAST. Bimo kemudian mengunggah kalimat yang diterimanya itu ke akun tersebut.
Dahlan menambahkan, poin tambahan dalam duplik tersebut adalah saksi pelapor tidak merasakan dampak dari twit yang diunggah akun tersebut. Yakni pelapor tidak merasa diludahi akibat twit tersebut.
"Sehingga menurut kami dari tim penasihat hukum terkait persoalan ini, saudara pelapor dan para saksi tidak memiliki kerugian akibat isi dari twit saudara Ahmad Dhani," ujar Dahlan kepada majelis hakim.
Karena itu, lanjut Dahlan, tim panasihat memiliki analisis yuridis bahwa seluruh replik JPU semuanya tidak benar karena tidak sesuai fakta yang diperlihatkan selama persidangan.
"Menolak seluruh tuntutan JPU. Kedua, menerima seluruh pembelaan tim penasehat hukum terdakwa," ujar Dahlan.
Lalu, ketiga menyatakan Ahmad Dhani tidak terbukti secara meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU berdasarkan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Keempat menyatakan terdakwa Ahmad Dhani bebas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Kelima, memulihkan hak-hak terdakwa Ahmad Dhani dalam kedudukan, harkat, dan martabat secara semula," ujar Dahlan.
Adapun dalam tuntutan JPU, Dhani dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/01/14/165554610/lewat-duplik-tim-penasihat-hukum-ahmad-dhani-nilai-replik-jaksa-tidak