"Tersangka JR (artis Indonesian Idol 2008) ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB di Apartemen Jalan HR Rasuna Said, Menteng Atas, Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Rabu (1/16/2019).
Bersama dengan JR, polisi juga menangkap empat orang lainnya yang masing-masing berinisial YSP, AS, AY, dan AM.
Dari tangan mereka disitar barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,23 gram, satu unit bong, dan lima telepon genggam.
"Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Argo.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/01/16/104722610/penyanyi-jebolan-indonesian-idol-jr-ditangkap-karena-kasus-narkoba