Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Benarkan Penyanyi JR yang Ditangkap karena Narkoba adalah Aris Idol

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan bahwa penyanyi berinisial JR (33) yang ditangkap karena kasus narkoba adalah Aris "Idol".

Aris diketahui bernama lahir Januarisman Runtuwene dan pemenang Indonesian Idol Musim Kelima atau 2008. 

"Ya (Aris Idol)," kata Argo kepada Kompas.com saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (16/1/2019).

Sebelumnya, melalui keterangan tertulis pihak kepolisian dikabarkan bahwa seorang penyanyi jebolan Indonesian Idol 2008 berinisial JR (33) diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Selasa (15/1/2019). Ia diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

JR atau Aris ditangkap di Apartemen Jalan HR Rasuna Said, Menteng Atas, Jakarta Selatan, sekitar pukul 01.00 WIB. Bersama dengan JR, polisi juga menciduk empat orang lainnya yang masing-masing berinisial YSP, AS, AY, dan AM.

Dari tangan mereka disita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,23 gram, satu unit bong, dan lima telepon genggam.

"Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Argo.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/01/16/110242910/polisi-benarkan-penyanyi-jr-yang-ditangkap-karena-narkoba-adalah-aris

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke