Luki mengatakan hasil penyidikan dan gelar perkara, yang bersangkutan artis VA terlibat kasus prostitusi artis.
"Kami tetapkan artis VA dari saksi sebagai tersangka," ungkapnya di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
Kapolda Jawa Timur juga menegaskan akan memanggil yang bersangkutan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan terkait penetapan sebagai tersangka.
"Senin pekan depan akan dipanggil sebagai tersangka," ujarnya.
Ditambahkannya, mengenai keterlibatan artis VA yang dalam kasus prostitusi daring ini melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidana maksimal 6 tahun.
"Hasil gelar perkara artis VA terlibat berhubungan dan mengirimkan foto dirinya kepada mucikari," pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Jatim mengungkap bukti-bukti baru keterlibatan artis Vanessa Angel dalam praktik prostitusi online.
Bukti-bukti baru itu disampaikan polisi setelah memeriksa mucikari dan lalu lintas uang keluar masuk di rekening milik Vanessa Angel. (SURYA/Mohammad Romadoni)
-----
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Vanessa Angel Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 6 Tahun Penjara.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/01/16/163803110/artis-va-ditetapkan-sebagai-tersangka-dalam-kasus-prostitusi-online