Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pihak Vanessa Angel Anggap Polisi Terburu-buru soal Penetapan Tersangka

Hal itu dikatakan kuasa hukum Vanessa, Milano, dalam jumpa pers di Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).

"Kemarin Vanessa dipanggil jadi saksi. Terkait pemeriksaan tambahan dari BAP pertama. Isinya soal chat dengan Saudara Siska. Hanya sebatas itu," ungkap Milano.

"Kemudian berlanjut dengan masalah transfer itu belum selesai. Penyidik baru sampai tiga transferan kemudian Vanessa sakit. Jadi ditunda sampai pulih," imbuh Milano.

Untuk itu ia menilai bahwa penetapan tersangka atas kliennya terbilang terlalu terburu-buru.

"Sampai saya ini belum ada. Makanya saya bilang Polda Jatim terlalu terburu-buru menetapkan Vanessa tersangka," kata Milano.

Sebelumnya Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan kembali menyampaikan hasil penyidikan dan gelar perkara kasus prostitusi online yang melibatkan artis VA.

"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," ungkapnya di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).

Luki menambahkan bahwa keterlibatan artis VA dalam kasus prostitusi daring ini melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidana maksimal 6 tahun.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/01/16/180210610/pihak-vanessa-angel-anggap-polisi-terburu-buru-soal-penetapan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke