Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kata Kuasa Hukum, Aris Idol Dipaksa Pakai Sabu oleh Perempuan Berinisial A

Sebelumnya, Aris diciduk di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2019), bersama empat orang lainnya.

"Informasi dari Aris ya bahwa dia menggunakan barang tersebut karena paksaan oleh seseorang. Saya dapat kabar dari Aris, inisialnya A, seorang perempuan," kata Zecky di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (16/1/2019).

Menurut Zecky, paksaan itu disertai dengan iming-iming tawaran pekerjaan. Namun, ia tak tahu secara pasti jenis pekerjaan apa yang ditawarkan kepasa Aris.

"Katanya, 'Kau gunakanlah ini (narkoba), kalau tidak, saya tidak akan memberikan pekerjaan'. Tapi masih dalam proses pemeriksaan..Aku enggak ngerti, mungkin pekerjaan Aris bernyanyi ya," ucap Zecky.

Karena itulah, Aris merasa dijebak dan mengklaim tidak sepenuhnya bersalah dengan alasan mengonsumsi sabu di bawah tekanan.

"Aris tidak menginginkan ditahan, tidak mau masuk penjara. Dia bilang, 'Bang, tolong bantu saya, agar bisa keluar. Karena kenapa? Saya ini tidak melakukannya, saya terpaksa'," ujar Zecky.

Sementara menurut polisi perempuan A itu dan seorang lelaki berinisial TA saat ini menjadi buron karena diduga sebagai penyedia sabu bagi Aris dan empat orang lainnya.

"A ini kami masih dalami. Yang masuk DPO (daftar pencarian orang) ada dua, satu laki-laki satu perempuan. Peran DPP ini (diduga) penyuplai barang (sabu) dan ikut memakai," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Edy Suprayitno.

"Jadi yang bersangkutan (Aris) karena mungkin sudah lama vakum, jadi ketika diundang, yang bersangkutan jadi ikut-ikutan memakai (sabu) di situ," tambahnya.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/01/16/194736410/kata-kuasa-hukum-aris-idol-dipaksa-pakai-sabu-oleh-perempuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke