Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

MA Nyatakan Saipul Jamil Tetap Jalani Hukuman 5 Tahun Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Mahkamah Agung, Abdullah, membenarkan bahwa pedangdut Saipul Jamil mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kalau kita perhatikan putusan atas nama Saipul Jamil, mengajukan PK. Yang diajukan PK adalah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Abdullah saat ditemui di Mahkamah Agung, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).

"Permohonan PK yang dibuat panitera PN Jakut menerangkan bahwa tanggal 15 maret 2017 agar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dapat ditinjau kembali," sambungnya.

Saipul Jamil sebelumnya ditetapkan bersalah atas kasus pencabulan anak laki-laki di bawah umur dengan hukuman 3 tahun penjara oleh PN Jakarta Utara.

Pengadilan Tinggi diketahui telah mengabulkan banding JPU, dengan memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Namun, PK Saipul ditolak. Dengan kata lain Abdullah menyatakan bahwa pria yang akrab disapa Bang Ipul itu tetap menjalani hukuman penjara selama 5 tahun.

"Kemudian, setelah MA mengadili, amarnya menolak PK pemohon terpidana Saipul Jamil. Menetapkan putusan yang dimohonkan tetap berlaku," ucap Abdullah.

Hal itu mematahkan pernyataan kuasa hukum Saipul, Dedi DJ yang mengklaim bahwa dengan penolakan PK pihaknya diuntungkan sehingga Saipul bisa bebas dalam dua bulan ke depan.

"Kalau memang Mahkamah Agung menolak (PK) peninjauan kembali kami tidak ada masalah. Tapi kalau kembali ke Pasal 292 (pencabulan) yang vonisnya 3 tahun, dikali dua dengan vonis KPK 3 tahun, berarti kan enam tahun," jelas Dedi.

"Kita sudah menjalani dua per tiga, berarti empat tahun, kurang lebih 2 tahun sudah dijalani, dapat remisi 10 bulan jadi mungkin 2 bulan ke depan persiapan kita untuk Saipul Jamil bisa bersama kita di luar," sambungnya.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/01/21/163607710/ma-nyatakan-saipul-jamil-tetap-jalani-hukuman-5-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke