Sidang yang baru dimulai pukul 13.45 WIB itu hanya dihadiri kuasa hukum Yeslin, Osner Johnson Sianipar, tanpa Yeslin dan Delon.
Ketua Majelis Hakim, Makmur, mengatakan bahwa alasan gugatan cerai itu adalah karena Delon kerap meninggalkan rumah.
"Tergugat suka berperilaku buruk karena suka meninggalkan tempat tinggal sehingga penggugat merasa khawatir," kata Makmur.
Dalam amar putusan, bahkan disebutkan bahwa Delon sering berjudi dan Yeslin kerap membayar utang-utang mantan suaminya itu.
"Saksi juga menerangkan bahwa pihak tergugat punya kebiasaan buruk yang suka bermain judi, sehingga beberapa kali pihak penggugat suka membayar utang judi tergugat. Sehingga sampai saat ini penggugat sudah tidak tahan lagi," sambungnya.
"Majelis berpendapat bahwa adanya kebiasaan buruk sehingga penggugat merasa tertekan dan tidak sanggup lagi hidup bersama sehingga tidak ditemukan lagi kebahagiaan lagi di rumah tangga penggugat dan tergugat," tambah Makmur.
Atas dasar pertimbangan itu disertai sejumlah kesaksian, hakim ketua mengabulkan seluruh gugatan Yeslin terhadap Delon.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/01/24/154655610/penyebab-perceraian-yeslin-dan-delon-terungkap-di-persidangan