Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum Sebut Yeslin Kuras Tabungan hingga Miliaran untuk Bayar Utang Delon

Hal itu dikatakan Osner saat ditemui usai sidang cerain Yeslin-Delon di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019).

"Mohon maaf, pengakuan dari klien saya, bahwa Yeslin itu sampai saat ini tidak punya tabungan. Kenapa? Karena habis membayar utang-utang akibat perbuatan Delon," kata Osner.

Ia melanjutkan, Yeslin merasa ketakutan ketika ada orang-orang yang datang untuk menagih utang mantan suaminya itu. Jumlah utang tersebut, kata Osner, bahkan mencapai miliaran rupiah.

"Yang dia sampaikan kepada kami lebih kurang ya M (miliaran) yang harus dia tutupin, bayangkan sampai datang orang menagih-nagih baik siang, sore, malam," ujar Osner.

Hal itulah, menurut Osner, yang menjadi salah satu faktor yang membuat Yeslin tidak sanggup lagi mempertahankan rumah tangganya dengan Delon.

"Bagaimana pun seorang wanita gerah, tidak nyaman, atau pun ketakutan," ujarnya.

"Karena semua tabungan dia habis terkuras untuk membayar utang setelah itu, lebih baik Yeslin mengajukan gugatan cerai daripada dia sakit hati dan pikiran," sambung Osner.

Yeslin dan Delon telah resmi bercerai terhitung hari ini. Sebelumnya dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Makmur, mengungkapkan bahwa alasan gugatan Yeslin adalah Delon kerap meninggalkan rumah dan memiliki kebiasaan buruk, yakni berjudi.

"Tergugat suka berperilaku buruk karena suka meninggalkan tempat tinggal sehingga penggugat merasa khawatir," kata Makmur.

"Saksi juga menerangkan bahwa pihak tergugat punya kebiasaan buruk yang suka bermain judi, sehingga beberapa kali pihak penggugat suka membayar utang judi tergugat. Sehingga sampai saat ini penggugat sudah tidak tahan lagi," tambahnya.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/01/24/155038910/kuasa-hukum-sebut-yeslin-kuras-tabungan-hingga-miliaran-untuk-bayar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke