Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Yeslin Baru Tahu Kebiasaan Buruk Delon Setelah Satu Tahun Menikah

Hal itu Osner ungkapkan saat ditemui usai sidang putusan cerai Yeslin dan Delon di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019).

"Ya sejak awal biasalah ya awalnya pacaran pasti romantis, tapi mulai dari perkawinan masuk ke setahun, sudah mulai ketahuan 'penyakitnya' Delon," kata Osner.

Yeslin, lanjutnya, sempat mencoba memberi kesempatan Delon untuk berubah, namun hal itu tidak dilakukan Delon sehingga kliennya itu mengajukan gugatan cerai.

"Yeslin itu mencoba bertahan dan nasihatin, tapi ternyata Delon-nya tidak bisa berubah," ujarnya.

Osner menuturkan, Yeslin terpaksa menguras tabungan untuk membayar utang-utang Delon yang diketahui sering berjudi.

Yeslin, menurut dia, merasa ketakutan ketika ada para penagih utang datang hingga kliennya itu menghabiskan miliaran rupiah.

"Mohon maaf, pengakuan dari klien saya, bahwa Yeslin itu sampai saat ini tidak punya tabungan. Kenapa? Karena habis membayar utang-utang akibat perbuatan Delon," ujar Osner.

"Yang dia sampaikan kepada kami lebih kurang ya M (miliaran) yang harus dia tutupin, bayangkan sampai datang orang menagih-nagih baik siang, sore, malam. Bagaimana pun seorang wanita gerah tidak nyaman atau pun ketakutan," sebut Osner.

Yeslin dan Delon telah resmi bercerai terhitung hari ini. Sebelumnya dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Makmur, mengungkapkan bahwa alasan gugatan Yeslin adalah Delon kerap meninggalkan rumah dan memiliki kebiasaan buruk, yakni berjudi.

"Tergugat suka berperilaku buruk karena suka meninggalkan tempat tinggal sehingga penggugat merasa khawatir," kata Makmur.

"Saksi juga menerangkan bahwa pihak tergugat punya kebiasaan buruk yang suka bermain judi, sehingga beberapa kali pihak penggugat suka membayar utang judi tergugat. Sehingga sampai saat ini penggugat sudah tidak tahan lagi," tambahnya.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/01/24/161118610/yeslin-baru-tahu-kebiasaan-buruk-delon-setelah-satu-tahun-menikah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke