"Menyangkut adanya orang ketiga ini kan masalah aib, akan kami klarifikasi bahwa pihak yang bilang ada Shezy melakukan video call itu kami bantah, tidak ada itu (selingkuh)," kata Krishna saat mendampingi Shezy menjalani sidang cerai lanjutan di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Senin (28/1/2019).
Krishna menyayangkan pernyataan pihak Krishna Adhyata, sebab dia notabene masih berstatus sebagai suami Shezy. Menurut dia, tudingan itu hanya membuat proses sidang semakin berjalan lambat.
"Nah, yang memperlambat sidang adalah faktornya seperti itu, sebenarnya sudah ada kesepakatan (setelah bercerai) apa yang dipertanggungjawabkan, hak asuhnya nanti dirawat oleh Shezy, tanggung jawab Akis sebagai orangtua," ujar Krishna.
Hari ini, Shezy kembali menjalani sidang perceraian lanjutan di Pengadilan Agama Jakarta Barat, dengan agenda keterangan saksi dari pihak tergugat.
Sebelumnya, pihak Krishna mengajukan beberapa bukti dalam persidangan yang di antaranya diklaim bisa menunjukkan bahwa Shezy berselingkuh.
"Sekitar 22 bukti, di antaranya itu ada bukti yang menunjukkan bahwa penggugat (Shezy) ini ada PIL (pria idaman lain). Kami ajukan bukti untuk majelis hakim," kata kuasa hukum Krishna, Gusri Putra Dodi, saat ditemui Pengadilan Agama Jakarta Barat, baru-baru ini.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/01/28/132710510/shezy-idris-bantah-tuduhan-selingkuh-dari-suaminya