"Satu hari dinyatakan bersalah pun, kami akan melakukan banding," ujar kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Hendarsam menyayangkan keputusan majelis hakim yang menganggap tiga twit Dhani sebagai ujaran kebencian. Menurut dia, tidak ada dasar atau pertimbangan hukum secara akademis untuk menilai sebuah pernyataan itu sebagai ujaran kebencian atau tidak.
"Kalau seperti itu, itu hanya asumsi, bahwa perbuatan ini ujaran kebenaran, tapi tidak bisa diurai, dijelaskan," ujar Hendarsam.
"Jadi multitafsir, subjektif, ini jadi semau-maunya penegak hukum. Akhirnya ini jadi pasal karet," tambahnya.
Sementara pihak jaksa penunut umum (JPU) masih berpikir untuk mengajukan banding juga atau tidak. Sebab, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.
"Kami pikir-pikir untuk tujuh hari ke depan. (Untuk banding) kami akan lihat. (Untuk saat ini) hakim memerintahkan untuk ditahan (menahan Dhani)," ujar jaksa Sarwoto.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/01/28/180901510/pihak-ahmad-dhani-akan-ajukan-banding-atas-vonis-15-tahun-penjara