"Kalau ditanya saya puas atau enggak? Ya, tentu kalau saya banding, ya berarti kami tidak puas dong. Jangan tanya lagi," ujar Dhani usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dhani berujar bahwa saat ini ia akan mengikuti proses hukum sesuai dengan mekanismenya. Ia juga berkukuh tidak pernah melakukan ujaran kebencian.
"Kalau saya dianggap melakukan ujaran kebencian kepada suku dan ras, ya salah, karena saya tidak punya record, gitu aja. Saya akan melakukan upaya-upaya hukum terhadap mekanisme yang ada," ujar Dhani.
Tim kuasa hukum akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas vonis bersalah terhadap Ahok.
Kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, menyayangkan keputusan majelis hakim yang menganggap tiga twit Dhani sebagai ujaran kebencian. Menurut dia, tidak ada dasar atau pertimbangan hukum secara akademis untuk menilai sebuah pernyataan itu sebagai ujaran kebencian atau tidak.
"Kalau seperti itu, itu hanya asumsi, bahwa perbuatan ini ujaran kebenaran, tapi tidak bisa diurai, dijelaskan," ujar Hendarsam.
"Jadi multitafsir, subjektif, ini jadi semau-maunya penegak hukum. Akhirnya ini jadi pasal karet," tambahnya.
Saat ini, Dhani sudah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, untuk ditahan.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/01/28/184604010/ahmad-dhani-saya-tidak-puas-divonis-15-tahun-penjara