Penyanyi Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Pantauan Kompas.com, usai keluar dari ruang sidang, Dhani yang sudah selesai meladeni wawancara awak media langsung menuju sebuah mobil tahanan.
Dhani dengan tersenyum memasuki mobil tahanan. Di dalam mobil, Dhani didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko, anaknya yang bernama Abdul Qodir Jaelani, dan seorang polisi. Sarwoto yang mewakili tim jaksa penuntut umum (JPU) juga ikut dalam mobil tersebut.
Ali mengatakan bahwa Dhani langsung dibawa ke LP Cipinang untuk ditahan.
"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani. Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani.
Adapun tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.
Baca selengkapnya: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara
2. KPU: Ahmad Dhani Masih Memenuhi Syarat sebagai Caleg meski Sudah Divonis
Namun, saat ini Ahmad Dhani masih memenuhi syarat sebagai caleg. Sebab, hukuman pidana yang dijatuhkan kepadanya belum inkrah.
Caleg Partai Gerindra untuk Dapil Jatim 1 itu masih berencana untuk mengajukan banding.
"Apabila dia dijatuhi hukuman pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, dia tidak memenuhi syarat sebagai calon. Nah, kita tinggal lihat, apakah putusan kepada ADP itu sudah inkrah atau belum," kata Wahyu dikonfirmasi, Senin (28/1/2019).
"Kalau yang bersangkutan ajukan banding ya berarti putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap. Artinya, KPU belum bisa eksekusi," sambungnya.
Wahyu menjelaskan, hal itu telah diatur dalam Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Calon Tidak Memenuhi Syarat Pascadaftar Calon Tetap (DCT). Oleh KPU, surat tersebut sudah diedarkan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam surat tersebut dikatakan, caleg dinyatakan TMS jika terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pasca-inkrah, KPU akan mengklarifikasi kasus pidana tersebut ke partai pengusung caleg.
Baca selengkapnya: KPU: Ahmad Dhani Masih Memenuhi Syarat sebagai Caleg Meski Sudah Divonis
3. Prabowo Sebut Menkeu Mesin Pencetak Utang, Ini Komentar Kemenkeu
"Apa yang disampaikan calon presiden Prabowo, 'Jangan lagi ada penyebutan Menteri Keuangan (Menkeu), melainkan diganti jadi Menteri Pencetak Utang', sangat mencederai perasaan kami yang bekerja di Kementerian Keuangan," tulis Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti dalam unggahannya di Facebook, Minggu (27/1/2019).
Kementerian Keuangan, lanjut dia, adalah sebuah institusi negara yang penamaan, tugas, dan fungsinya diatur oleh undang-undang.
"Siapa pun tidak sepantasnya melakukan penghinaan atau mengolok-olok nama sebuah institusi negara yang dilindungi oleh undang-undang, apalagi seorang calon presiden," sebutnya.
Nufransa menjelaskan bahwa pengelolaan utang diatur dalam undang-undang dan pengajuannya harus melalui persetujuan DPR, dibahas secara mendalam dan teliti.
"Utang adalah bagian dari pembiayaan yang merupakan bagian dari kebijakan fiskal (APBN). Kebijakan fiskal dan APBN adalah alat untuk menjaga perekonomian dan alat untuk memakmurkan rakyat dan mencapai tujuan bernegara," katanya.
Baca selengkapnya: Prabowo Sebut Menkeu Mesin Pencetak Utang, Ini Komentar Kemenkeu
4. Ingkar Janji Mark Zuckerberg kepada WhatsApp, Instagram, dan Messenger
Aplikasi tersebut tak lain adalah WhatsApp, Instagram, dan Messenger yang sangat populer digunakan di seluruh dunia. Penggabungan ketiga aplikasi ini diklaim akan mempermudah seluruh pengguna aplikasi Facebook.Inc dalam mengirim pesan instan lintas platform.
Sumber yang diklaim terlibat dalam perombakan ini mengatakan ada ribuan pegawai Facebook yang mencoba mengonfigurasi ulang bagaimana fungsi dasar WhatsApp, Instagram, dan Messenger.
Dalam laporan New York Times, disebutkan bahwa WhatsApp, Instagram, dan Messenger tetap akan berdiri sebagai aplikasi mandiri.
Hanya secara infrastrutur back-end akan disatukan. Zuckerberg juga meminta bahwa semua aplikasi dilengkapi dengan sistem enkripsi end-to-end seperti yang selama ini berlaku di WhatsApp.
Dengan sistem ini, semua percakapan yang dikirim pengguna disebut akan lebih aman dan tidak bisa diintip orang lain, kecuali si penerima dan pengirim saja.
Baca selengkapnya: Ingkar Janji Mark Zuckerberg kepada WhatsApp, Instagram, dan Messenger
5. Kenapa Makanan China Mudah Diterima Orang Indonesia?
Keadaan ini sedikit berbeda dengan, katakanlah, pengaruh masakan India atau Thailand yang relatif lebih mudah disadari.
Pertanyaannya, mengapa pengaruh China bisa berbaur sedemikian dalam pada khazanah kuliner Nusantara?
Salah satu jawaban paling mudah ialah besarnya diaspora China di negeri ini. Penelitian Poston dan Wong,The Chinese diaspora: The current distribution of the overseas Chinese (2016) mencatat, lebih dari 8 juta penduduk keturunan China menetap di Indonesia. Jumlah ini setara dengan 20 persen diaspora China di seluruh dunia.
Lebih dari itu, keturunan China menyebar ke berbagai pelosok negeri, mulai dari Medan, Bangka, Pontianak, Semarang, sampai Manado. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah diaspora China terbesar sejagat, menurut penelitian tersebut.
Arus migrasi diaspora China ke Nusantara telah terjadi sejak era perdagangan. Awal abad ke-20, arus migrasi ini kembali terjadi menyusul gejolak yang terjadi di China antara kalangan nasionalis dan komunis.
Meresapnya pengaruh China dalam kuliner Nusantara pun dipermudah dengan terjadinya asimilasi. Peradaban China yang selangkah lebih maju membawa teknik-teknik baru.
Baca selengkapnya: Kenapa Makanan China Mudah Diterima Orang Indonesia?
https://entertainment.kompas.com/read/2019/01/29/060000510/berita-populer-ahmad-dhani-langsung-ditahan-zuckerberg-ingkar-janji