Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cholil ERK: RUU Permusikan Banyak yang Harus Diperbaiki

Hal itu dikatakan Cholil saat ditemui di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).

"Oh ya jelas banyak yang harus diperbaiki, kalau menurut saya rancangan undang-undang, pertama pemisahan mana yang udah ada di Undang-Undang Kebudayaan dan mana yang sudah ada di Undang-Undang hak cipta," kata Cholil.

Selain agar tidak terjadi tumpang tindih dengan undang-undang yang sudah ada, Cholil juga mengingatkan supaya Undang-Undang Permusikan nantinya tidak membatasi kebebasan musisi dalam berekspresi melalui karya mereka.

"Selain itu mana yang bisa menekankan kebebasan untuk berekspresi itu juga penting. Ada di dalam pasal 50 untuk ketentuan pidananya itu juga penting banget, bagaimana bisa kita hidup kalau kita punya keterbatasan berekspresi," tuturnya.

Menurut Cholil, butuh waktu yang panjang untuk merancang undang-undang.  Memerlukan riset dan pertemuan dari semua pihak yang berkaitan dengan aturan tersebut.

"Karena untuk mendapatkan undang-undang yang bagus harus riset dan pertemuan dari berbagai satkolder, yang mungkin punya ketentuan dan kepentingan dan aspirasinya belum diserap dalam rancangan undang-undang yang ada," ujar Cholil.

"Kayaknya butuh waktu yang cukup lama, jadi saya enggak tau sih kenapa harus terburu sih," imbuhnya.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/01/29/134053910/cholil-erk-ruu-permusikan-banyak-yang-harus-diperbaiki

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke