Merujuk ke pernyataan Kim, dirinya diserang oleh CEO klab tersebut, Mr Jang, pada 24 November 2018, tetapi Kim ditahan sebagai penyerang ketika polisi tiba di tempat kejadian.
Pada Senin (28/1/2019), program News Desk di layar kaca televisi Korea Selatan MBC menayangkan sebuah cuplikan hasil rekaman CCTV yang memerlihatkan sejumlah petugas keamanan klab itu memukul muka dan perut Kim.
Akibat pukulan tersebut, Kim mengalami sejumlah cedera, termasuk tiga tulang rusuk patah. Cedera itu baru betul-betul sembuh sesudah lima minggu.
Pada Selasa (29/1/2019) waktu setempat, Seoul Metropolitan Police Agency memberi pernyataan melalui sebuah rilis pers resmi.
"Pada waktu kami tiba, Mr Kim terlalu emosional dan menolak untuk mengungkapkan informasi pribadinya. Kami ketika itu sedang berusaha untuk membuktikan laporan bahwa ia telah menyerang para petugas keamanan dan menimbulkan kekacauan, tetapi Mr Kim terus menyebabkan keributan, karena itulah ia ditangkap lantaran menimbulkan gangguan bisnis, di antara alasan-alasan lainnya," sebut pihak Seoul Metropolitan Police Agency.
"Kami telah mengamankan bukti-bukti, antara lain hasil rekaman CCTV mengenai area-area sekitar, dan sekarang sedang menyelidikinya. Kami juga telah memanggil Mr Jang untuk sebuah penyelidikan. Beberapa kasus diselidiki secara serempak, termasuk pernyataan seorang perwakilan dari klab tersebut dan mereka membantah Mr Kim. Mr Kim sekarang menolak hadir untuk sebuah penyelidikan," lanjut pihak yang sama.
"Kami akan terlibat dalam penyelidikan itu secara hati-hati dan cermat untuk memastikan tak akan ada yang didakwa secara salah," imbuhnya.
Sementara itu, pada Selasa (29/1/2019), Kim mengirim sebuah petisi kepada pemerintah Korea Selatan pada situs Kantor Kepresidenan Korea Selatan (Blue House).
Petisi itu meminta pemerintah Korea Selatan untuk secara menyeluruh menyelidiki kasus tersebut dan membuahkan kebenaran.
Lebih dari 90.000 orang telah menandatangani petisi itu hingga Selasa yang sama pukul 15.00 waktu Korea.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/01/29/203201410/soal-kasus-penyerangan-di-klab-milik-seungri-bigbang-polisi-keluarkan