Hal itu Badai sampaikan saat ditemui di Practice Studio Room, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, (29/1/ 2019).
"Nah, ini diatur supaya tidak dikreasikan untuk kepentingan-kepentingan yang lain, contoh ada satu lagu diperuntukan untuk kepentingan politik, untuk kepentingan SARA, itu yang diatur, bukan kebebasannya," kata Badai.
Ia yakin, RUU Permusikan jika sudah resmi nantinya menjadi undang undang, tak akan membatasi ruang gerak seniman musik untuk berkreasi.
Menurut Badai, yang bakal dibatasi hanyalah publikasinya ke ruang publik agar karya-karya tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
"Kalau kebebasannya bebas, tapi ketika dipublikasikan kepada ruang publik, nah itu yang kami batasi supaya Indonesia ini tidak penuh dengan karya-karya dalam tanda kutip mengandung potensi negatif," tutur Badai.
"Karena banyak banget lagu A dipakai tanpa izin oleh kampanye politik misalnya, enggak bisa ngapa-ngapain, diubah lirik segala macam. Padahal aslinya lagi itu bukan untuk kepentingan politik," sambungnya.
Hal itu tertuang dalam pasal 5 dan 50 RUU Permusikan. Isinya tentang musisi dilarang menciptakan karya yang mendorong masyarakat melakukan kekerasan, perjudian, penyalahgunaan NAPZA, memuat konten-konten pornografi, SARA, mendorong perlawanan hukum, hingga membawa pengaruh budaya asing dan lain-lain.
Namun, bagi sebagian musisi, pasal itu dikhawatirkan justru akan membatasi ruang gerak mereka dalam berkarya.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/01/30/131619910/badai-eks-kerispatih-ruu-permusikan-tak-akan-batasi-kreativitas