"Kondisinya kalau boleh saya sebut SSB. Sehat, segar, dan bugar," ujar Hendarsam saat dijumpai di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra di Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Hendarsam terkesan dengan psikologi Dhani sejak ditahan pada Senin (28/1/2019). Ia berujar bahwa Dhani tidak merasa tertekan meski harus berada di balik jeruji tahanan.
"Saya sering hadapai klien-klien dengan kondisi serupa, kebanyakan mereka jet lag ke tempat yang baru dengan kondisi yang tidak bisa diduga. Saya terkesan dengan kondisi fisik dan psikologi Mas Dhani," ujar Hendarsam.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada Ahmad Dhani. Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani.
Adapun tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/01/30/163626610/kuasa-hukum-sebut-kondisi-ahmad-dhani-ssb-selama-di-penjara