Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Massa Pendukung Galang Petisi Menuntut Keadilan untuk Ahmad Dhani

Aksi mereka menuntut keadilan atas vonis 1,5, tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada Dhani.

"Bentuk solidaritasnya apa? Kami membuat petisi," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon di hadapan pendukung Dhani di kantor DPP Partai Gerindra.

Selain pendukung ada pula istri Dhani, penyanyi Mulan Jameela. Selain itu, ada juga Neno Warisman dan Derry Suleman.

Dalam petisi yang dibacakan oleh seorang pendukung, mereka secara bersama-sama dengan suara lantaran mengucapkan petisi tersebut.

Kami Solidaritas Ahmad Dhani memberikan dukungan dan menandatangani petisi penolakan dan kriminalisasi terhadap Ahmad Dhani:

1. Penahanan Ahmad Dhani setelah dijatuhkannya vonis selama satu tahun enam bulan penjara adalah lonceng kematian demokrasi di Indonesia.

Ini potret kelam sekaligus kemunduran, tidak hanya untuk kebebasan berpendapat di Indonesia, tapi juga proses penegakan hukum di Indonesia.

2. Hukum tak lagi menjadi teater keadilan, melainkan sudah berubah bentuk menjadi teater kekuasaan.

Kasus Ahmad Dhani ini mewakili kegelisahan banyak orang tentang bagaimana hukum pada hari ini tidak lagi tunduk kepada rasa keadilan publik, tapi tunduk kepada selera kekuasaan.

3. Kami solidaritas Ahmad Dhani mendesak pemerintah untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap oposisi dan menegakkan keadilan jaminan kebebasan berpendapat.

4. Kami solidaritas Ahmad Dhani mendesak institusi penegak hukum untuk tidak diskriminatif dan profesional dalam menjalankan proses hukum.

Apa yang terjadi saat ini, institusi penegak hukum terkesan tajam kepada lawan politik pemerintah, namun bersahabat kepada pihak yang sejalan dengan pemerintah.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/01/30/201713110/massa-pendukung-galang-petisi-menuntut-keadilan-untuk-ahmad-dhani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke