Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dul Jaelani Sempat Menangis Usai Mendengar Vonis Ahmad Dhani

JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis satu tahun enam bulan yang dijatuhkan kepada musisi Ahmad Dhani sempat membuat putranya, Abdul Qodir Jaelani (18), atau yang karib disapa Dul Jaelani terpukul dan menangis.

"Ya awalnya sempat berduka, saya shocked, nangis," ujar Dul usai menggelar konser Tribute to Dewa 19 dikawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).

Namun setelah sampai di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Dul justru bercanda dengan Dhani. Dul bahkan mengibaratkan sang ayah hanya sedamg pindah rumah saja.

"Cuma pas masuk (LP) Cipinang saya ketawa-ketawa aja ya, bercanda-bercanda aja. Saya tinggal sama bunda (Maia Eatianty) rata-rata ketemu ayah seminggu dua kali. Jadi ya sebenarnya kalau dibilang sedih juga enggak, karena ini ibaratkan ayah saya cuma pindah rumah aja dari Pondok Indah ke Cipinang," kata Dul.

Untuk itu Dul merasa tak perlu terlalu bersedih melihat ayahnya mendekam di penjara.

"Jadi sedih ngapain. Jadi ya saya enggak sedih sama sekali, ibaratnya ayah saya cuman pindah rumah doang. Ayah saya kan orangnya sama kaya saya rock n roll, duduk di pinggir jalan jadi, nongkrong di warkop jadi," ungkap Dul.

"Dan ayah saya sama kayak saya bisa duduk di mana aja jadi enggak ada sedih sama sekali," imbuhnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Saat ini Ahmad Dhani ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/01/31/164645110/dul-jaelani-sempat-menangis-usai-mendengar-vonis-ahmad-dhani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke