Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Anji: Bukan RUU, tapi Baru Draf RUU Permusikan

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dan pencipta lagu Erdian Aji Prihartanto atau yang akrab disapa Anji turut berkomentar mengenai pembuatan regulasi yang akan mengatur tentang musik di Indonesia.

Regulasi yang hendak dibuat oleh Komisi X DPR RI tersebut menuai pro dan kontra dari banyak pihak, termasuk para musisi Tanah Air.

Menurut Anji, kritik berbagai pihak atas hal tersebut memang diperlukan, meski tak sedikit pula yang salah kaprah terhadap regulasi itu.

"Sebenarnya bukan RUU (Rancangan Undang Undang) ya, tapi baru draf RUU Permusikan. Yang mengundang banyak kontroversi pro kontra dari teman-teman musisi," ungkap Anji saat ditemui dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).

Anji mengatakan bahwa sebaiknya teman-teman musisi tak perlu tergesa-gesa dalam menyikapi regulasi ini, karena pihak legislatif sendiri terbuka kepada para pemangku kepentingan di belantika musik Tanah Air.

"DPR membuka kesempatan para musisi untuk mengkritisi dan mengapresiasi draf RUU Permusikan itu. So, jadi kita harus hargai juga bahwa mereka juga memperhatikan lebih dunia musik," ungkap Anji.

Kendati demikian, Anji tetap menyoroti beberapa pasal yang terdapat dalam draf RUU Permusikan itu karena dirasa bisa menghambat kreativitas musisi dalam berkarya.

"Yang disoroti ada beberapa pasal. Salah satunya, Pasal 5 dan 50 yang berkaitan dengan cara menciptakan musik dan buat beberapa musisi itu agak aneh," ungkap Anji.

Anji berharap rekan-rekan musisi yang terjun ke dunia politik dengan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dapat menuntaskan proses pembuatan regulasi ini dengan sebaik-baiknya.

"Tapi yang lebih serunya lagi ini tantangan untuk para musisi yang ikut pemilu kali ini untuk masuk ke dalam DPR, legislatif ya. Semoga mereka bisa memperjuangkan ini," pungkasnya.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/01/31/190521210/anji-bukan-ruu-tapi-baru-draf-ruu-permusikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke