Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Vanessa Angel Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan, Tante Jadi Penjamin

"Kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Ya, tinggal dari pihak kepolisian dan penyidik saja seperti apa," ujar kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis, ketika diwawancara per telepon oleh para wartawan, Minggu (3/2/2019).

Menurut Milano, permohonan penangguhan penahanan itu telah diajukan oleh pihak Vanessa Angel dengan adik mendiang ibunda Vanessa sebagai penjamin.

"Sudah mengajukan. Hari itu juga (setelah dinyatakam harus ditahan). Jadi, penjaminnya itu tantenya dari mamanya," ucap Milano.

Pihaknya pun berharap agar permohonan penangguhan penahanan ini diterima oleh pihak penyidik mengingat selama ini Vanessa selalu kooperatif saat menjalani pemeriksaan.

"Kalau kita penginnya dia ditangguhkan. Tetap proses hukum kami jalan, kan selama ini Vanessa kan kooperatif," ucap Milano lagi.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Jawa Timur memutuskan untuk kembali menunda penahanan Vanessa Angel.

"Kalau dokter menyatakan yang bersangkutan harus dipindahkan, ya dipindahkan. Walaupun memang tadi akan dipindahkan, tetapi masih ada keluhan dari yang bersangkutan, nah ini masih diobservasi oleh dokter dan kami masih menunggu (hasilnya)," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, dalam wawancara oleh KompasTV, Sabtu (2/2/2019).

Padahal penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur telah menyatakan bahwa artis VA harus ditahan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus pasal ITE. Penahanan dilakukan saat artis VA mendatangi pemeriksaan pertama sebagai tersangka.

Pukul 23.00 WIB, artis VA keluar dari ruang penyidikan dalam kondisi lemas dan dikabarkan sempat pingsan.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/02/03/135945410/vanessa-angel-ajukan-permohonan-penangguhan-penahanan-tante-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke