Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan: 19 Pasal Bisa Menghambat Proses Berkarya

Menyikapi draf itu, 262 pelaku industri musik Indonesia sepakat membentuk Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan.

"Kalau musisinya ingin sejahtera, sebetulnya sudah ada UU Perlindungan Hak Cipta dan lain sebagainya dari badan yang lebih mampu melindungi itu; jadi untuk apa lagi RUU Permusikan ini," kata penyanyi Danilla Riyadi dalam keterangan tertulis yang diperoleh Kompas.com, Senin (4/2/2019).

Menurut mereka, dari 54 pasal setidaknya ada 19 pasal yang bisa menghambat proses berkarya para pemusik, yakni pasal-pasal 4, 5, 7, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50, dan 51.

Contohnya, Pasal 5 melarang pemusik mencipta lagu yang mendorong khalayak melakukan kekerasan serta melawan hukum, membuat konten pornografi, memprovokasi pertentangan antarkelompok, menodai agama, membawa pengaruh negatif budaya asing, dan merendahkan harkat serta martabat manusia.

Contoh lainnya, Pasal 50 mengatur hukuman pidana bagi pemusik yang melanggar aturan pada Pasal 5, meski belum ada keterangan berapa lama hukuman penjaranya atau berapa banyak dendanya

"Pasal karet seperti ini membukakan ruang bagi kelompok penguasa atau siapapun untuk mempersekusi proses kreasi yang tidak mereka sukai," kata Cholil Mahmud, vokalis band Efek Rumah Kaca.

Selain itu, sorotan juga diarahkan ke, sebut saja, Pasal 10, yang mengatur distribusi karya musik, dan Pasal 32, yang mengatur uji kompetensi terhadap para pemusik.

Pasal 32 mereka anggap membatasi jalur pemusik dalam berkarier, karena pengakuan profesi sebagai pemusik harus melalui uji kompetensi.

Sementara itu, bagi penyanyi Rara Sekar Larasati, sebagian pasal yang terdapat dalam draf RUU Permusikan masih mengambang dan kurang melindungi kebebasan berekspresi melalui musik.

"Mulai dari ketidakjelasan redaksional atau bunyi pasal, ketidakjelasan 'siapa' dan 'apa' yang diatur, hingga persoalan mendasar atas jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik," kata mantan personel Banda Neira, Rara Sekar.

Sebanyak 262 pelaku industri musik Indonesia dari berbagai lapipasn masyarakat bergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan.

Mereka, antara lain, Rara Sekar, Danilla Riyadi, Cholil Mahmud, Bisma Kharisma, Charita Utami, Arian, Bam Mastro, dan Teddy Adhitya.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/02/04/121033510/koalisi-nasional-tolak-ruu-permusikan-19-pasal-bisa-menghambat-proses

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke