Kata Anang, saat ditemui usai mengelar pertemuan dengan ratusan pegiat musik untuk membahas draf RUU Permusikan di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019), ada beberapa pasal yang dinilai bermasalah dan mengancam kebebasan pegiat musik dalam berkarya.
"Pastinya akan dikaji ulang. Masukan ini kan nanti akan dikaji dan jalan terus. Ya memang masalah poin yang Pasal 5, kebebasan berkreasi yang dilarang di sini," kata Anang.
Menurut Anang, pasal tersebut sangatlah mungkin untuk direvisi atau bahkan dihilangkan.
"Itu juga dikritisi sama teman-teman untuk itu bisa di... Gini, draft ini bisa enggak diubah? Bisa. Makanya masukan tadi apakah Pasal 5 itu mau di-drop bisa atau memang diubah redaksionalnya itu juga bisa," tuturnya.
Selain Pasal 5, adapula Pasal 32 yang juga disoroti karena membahas tentang uji kompetensi dan sertifikasi musisi.
Menurut Anang, pasal tersebut diserap dari konferensi musik yang telah bergulir di Ambon, 9 Maret 2018 lalu.
"Terus juga pasal legalitas serfitikasi itu juga satu poin memang hasil konferensi musik di Ambon sebetulnya," imbuhnya.
Anang menambahkan, banyak juga musisi yang berharap akan adanya sebuah tata kelola yang baik dalam industri musik Tanah Air.
"Tinggal nanti bagaimana kita bersama-sama untuk duduk kembali, karena memang di luar sana ada yang juga yang berharap ada tata kelola yang baik tentang industri musik Indonesia," ucap Anang.
"Jadi banyak hal yang kalau dilihat secara tenang, secara baik, masukan teman-teman adalah sangat positif saya berharap ada pasal-pasal lain yang menarik bahwa itu baik untuk industri musik Indonesia," tambahnya.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/02/04/175340710/anang-hermansyah-draf-ruu-permusikan-akan-dikaji-ulang