Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Anang Hermansyah Tegaskan Tidak Setuju dengan Pasal 5 RUU Permusikan

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menegaskan bahwa dia juga tidak setuju dengan Pasal 5 dalam Rangcangan Undang Undang (RUU) Permusikan yang dinilai membatasi pelaku musik berkereasi dalam berkarya.

Hal itu dikatakan Anang saat ditemui usai mengelar pertemuan dengan ratusan pegiat musik untuk membahas draf RUU Permusikan di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).

"Saya bilang, saya tidak setuju dengan Pasal 5 itu, kita pernah di PAPRI (Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia) membahas itu dengan Mas Glenn (Glenn Fredly) pernah membahas itu. Saya waktu terima dari doktor Inosentius, saya langsung diskusi," kata Anang.

Anang langsung berdiskusi dengan Kepala Pusat Perancangan Undang Undang Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul. Mereka membahas mengenai potensi pro dan kontra pada pasal tersebut.

"Bahwa Pasal 5 akan menimbulkan kontroversi, karena saya sendiri pun enggak mau seperti itu," ucapnya.

Sebagai informasi, Pasal 5 dalam draf RUU Permusikan berisi tentang beberapa larangan bagi para musisi: dari mulai membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi, hingga membuat musik provokatif.

Selain Anang, PAPPRI juga sudah mengusulkan untuk menghilangkan pasal tersebut.

"Makanya waktu itu temen-temen di PAPPRI pernah membahas untuk memberikan sandingan, apa bahasa yang tepat," ucapnya.

"PAPPRI getol untuk bilang tidak. Atau memang kita turunkan, PAPPRI bicara untuk mendrop UUD atau pasal itu, atau diubah redaksionalnya, memang kita bersama sama harus duduk," lanjut Anang.

Anang berencana akan kembali membuat pertemuan lanjutan dari permasalahan RUU Permusikan ini ke daerah-daerah lain.

"Saya juga akan ke Yogyakarta dan Bandung, itu masukkan yang akan saya bawa. Mudah-mudahan nanti bisa ke daerah lain, saya akan bawa masukan," ujar Anang.

"Kita akan terus berjalan bersama teman-teman KSI, KAMI, PAPPRI berjalan terus. Harapan dari temen-teman yang lain berikan masukan. Karena ini akan menjadi hal yang baik untuk industri musik tata kelola yang akan datang bahwa ini adalah bagian dari hal yang kita perjuangkan," imbuhnya.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/02/04/182358510/anang-hermansyah-tegaskan-tidak-setuju-dengan-pasal-5-ruu-permusikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke