Hal itu dikatakan Wendi saat ditemui usai pertemuan Anang Hermansyah dan pegiat musik untuk membahas draft RUU Permusikan di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).
"Masalah UU ini jangan dianggap remeh. 'Kan ini masih RUU jangan khawatir berlebihan...' Wah malah karena itu, kita harus mengawal ini sampai habis," kata Wendi.
"Kalau sampai di undang-undangkan dan kita menyesal, lebih susah untuk melakukan judicial review di MK," sambungnya.
Wendi merupakam satu dari 262 pegiat musik yang menyuarakan penolakan terhadap RUU Permusikan.
Menurut Wendi, RUU tersebut mengandung pasal yang memiliki kecenderungan menindas musisi independen.
"Saya sih kalau dari kacamata saya, yang paling banyak mengalami represi dan penindasan nanti musisi-musisi independen," ujar Wendi.
"Musisi-musisi yang marjinal, enggak cuma pop tapi marjinal juga. Karena pasal 18 (RUU Permusikan) menyebutkan unthk membuat konser harus memiliki lisensi," sambungnya
"Bayangin anak punk bikin konser kecil bisa digerubuk polisi, aparat jadi punya kuncian lagi untuk bisa nangkepin musisi," tambah Wendi.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/02/04/210337110/pengamat-musik-ruu-permusikan-harus-dikawal-sampai-habis