Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sandy PAS Band Sebut RUU Permusikan Ada Baik dan Buruknya

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemain drum PAS Band Agus Teguh Prakosa Andarusman alias Sandy, mengatakan bahwa Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan memiliki kekurangan dan kelebihan.

Sandy ingin para pelaku musik bisa menilai segala sesuatu yang ada di dalam RUU Permusikan secara obyektif.

"Sebenarnya saya enggak pro dan enggak kontra juga. Kenapa enggak pro? karena ada pasal-pasal kontroversial. Enggak kontra karena ada pasal-pasal yang ngurusin hak kami juga para musisi," ungkap Sandy saat ditemui di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).

Sandy mengaku berkeberatan dengan beberapa pasal dalam draf RUU Permusikan yang dirasa tak berpihak pada musisi, misalnya pasal 5 dan 50.

"Yang paling hakiki adalah Pasal 5, tentang pengebirian proses kreatifnya. Sementara kita tahu seniman, siapapun itu semua kan membuat karya dari apa yang dia lihat, apa yang dia rasa, apa yang dia dengar," ungkap Sandy.

"Kemudian di Pasal 50, kalau melanggar Pasal 5 akan dipenjara, kan tambah enggak jelas," sambungnya.

Perihal uji kompetensi yang ada dalam draf RUU Permusikan, Sandy juga tidak setuju, ia lebih setuju jika berupa sertifikasi.

"Sertifikasi kan sudah berjalan. Banyak orang yang bikin itu, bahwa seorang drummer, ya, harus ada sertifikasi, lu vokalis sertifikasinya juga ada. Bukan kebijakan nasional, tapi kebijakan global," ungkap Sandy.

Kendati demikian, Sandy tetap mengapresiasi draf RUU Permusikan yang masih memikirkan nasib musisi kelak di hari tuanya.

"Musisi, di masa tua itu enggak boleh susah. Makanya lawan pembajakan, lawan holding company besar yang mengkebiri kita, misalnya memberi gaji murah. Dasarnya (tujuan RUU Permusikan) untuk kesejahteraan musisi, saya setuju," pungkasnya.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/02/05/110925010/sandy-pas-band-sebut-ruu-permusikan-ada-baik-dan-buruknya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke