Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ahmad Dhani Tanda Tangani Surat Penolakan Pemindahan Penahanannya

"Tadi Mas Dhani menandatangani juga berita acara penolakan pemindahan. Di berita acaranya menandatangani penolakannya di Madaeng," kata kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/2/2019).

Dhani dibawa dari Rutan Cipinang ke Surabaya pagi tadi untuk menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Surabaya meminta penahanan Dhani dipindahkan ke Surabaya untuk memudahkan proses persidangan.

Lebih lanjut Aldwin mengatakan, alasan Dhani menolak lantaran kliennya tetap berpegangan pada ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang penahanan terdakwa Ahmad Dhani.

Sementara Kejari Surabaya mengacu pada surat ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang pemindahan penahanan Ahmad Dhani.

"Karena supaya ada kepastian hukum aja. Karena penetapan yang Mas Dhani pegang itu pertamanya itu dari PT. Itu ditahan selama 30 hari ke depan di Rutan Cipinang. Kok tiba-tiba ada penetapan baru lagi," kata Aldwin.

Aldwin berujar bahwa jaksa di Surabaya telah melampaui kewenangannya berkait pemindahan penahanan atas kliennya.

"Jaksa dirasa telah melampaui kewenangannya. Jaksa itu hanya meminjam bukan memindahkan," kata Aldwin.

Dalam sidang pencemaran nama baik, jaksa penuntut umum Dedi Arisandi mendakwa Dhani dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jaksa menyebut Dhani diduga melakukan penghinaan, melecehkan, dan mencemarkan nama baik kelompok gabungan koalisi Bela Negara NKRI dengan sebutan "idiot".

Dhani melakukannya pada sebuah video vlog yang dibuat dan diunggah oleh Dhani pada akun Instagram-nya dan menjadi viral.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/02/07/154020910/ahmad-dhani-tanda-tangani-surat-penolakan-pemindahan-penahanannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke