Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Permohonan Penangguhan Penahanan Vanessa Angel Belum Dikabulkan

Milano mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus dan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.

"Ya mudah-mudahan permohonan kita penangguhan penahanan terhadap Vanessa Angel bisa dikabulkan oleh pimpinan Polda Jatim," ungkapnya, Kamis (7/2/2019).

Milano menjelaskan pertimbangan permohonan penangguhan penahanan yaitu kliennya dari awal pemeriksaan selalu kooperatif. Pihaknya juga memastikan kliennya tidak akan menghilangkan barang bukti.

"Apa yang dihilangkan dari barang bukti tidak ada kan semuanya sudah disita sama pihak Kepolisian. Kita mengikuti prosedur dari awal klien kami sangat kooperatif," jelasnya.

Masih kata Milano, pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari Polda Jatim.

Sebagai informasi, Vanessa saat ini merupakan tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang Undang ITE berkait kasus prostitusi online.

Ia diduga melanggar pasal 27 Ayat 1 UU ITE karena dianggap secara langsung mengeksploitasi diri sendiri kepada mucikari lewat beberapa bukti transaksi komunikasi.

Vanessa Angel resmi ditahan sebagai tersangka sesuai surat perintah penahanan, Kamis (31/1/2019) pukul 14. 55 WIB. (Mohammad Romadoni)

------

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pengacara Vanessa Angel : Polda Jatim Belum Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/02/07/174220410/permohonan-penangguhan-penahanan-vanessa-angel-belum-dikabulkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke