Kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian, mengatakan penolakan yang dilakukan Dhani membuat keadaan sempat ricuh sebelum sidang dimulai.
"Kericuhan itu, pertama, tadi pagi tidak terlalu ricuh karena Mas Dhani diminta pakai rompi tahanan, kami tolak," ujar Aldwin saat dihubungi Kompas.com, Selasa siang.
Aldwin mengatakan, bahwa tidak semestinya kliennya mengenakan rompi tahanan.
"Kenapa tolak? Karena Mas Dhani bukan ditahan dalam perkara di Surabaya ini, dia sebagai orang merdeka. Jaksa hanya menghadirkan saja, dia ditahan karena perkara yang di Jakarta. Itu kan jelas sudah," kata Aldwin.
Alasan tim penasehat hukum diterima oleh jaksa dan majelis hakim. Aldwin berujar, Dhani akhirnya dalam persidangan tidak mengenakan rompi seperti ketika tiba di pengadilan.
"Ya enggak dong. Karena kami berdasarkan hukumnya aja, sudah jelas. Karena Dhani itu bukan tahanan hukum untuk perkara di Surabaya," jelasnya.
"Coba Dhani ditahan nomor perkaranya yang mana? Kan itu di Jakarta. Dhani harus sebagai orang merdeka. Jaksa hanya menghadirkan saja, bukan tahanan. Jadi saat sidang bukan tahanan," lanjut dia.
Dalam sidang lanjutan perkara vlog idiot tersebut, tim kuasa hukum Ahmad Dhani meminta hakim menolak semua dakwaan jaksa yang dianggap tidak jelas dan menyesatkan.
Dalam sidang sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Caleg Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur atas laporan Koalisi Bela NKRI. Ahmad Dhani dalam dalam vlognya menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata "idiot".
Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/02/12/160713810/ahmad-dhani-tolak-pakai-rompi-tahanan-dalam-sidang-kasus-vlog-idiot