Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa dalam sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu minggu lalu (6/2/2019).
"Minggu kemarin tuntutan. Tuntutan hukuman penjara selama enam tahun enam bulan dan denda Rp 1 miliar," ujar jaksa Rinaldy Restayuda ketika dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (12/2/2019).
Jaksa menilai Deron Eka melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Jaksa menjelaskan alasan Reza dijerat pasal tersebut.
"Memang, karena ada unsur memiliki, menyimpan, dan menguasai. Dengan fakta persidangan, para saksi menerangkan bahwa Reza kalau untuk dikenakan Pasal 127 itu belum bisa, karena dia kedapatan memiliki," tutur Rinaldy.
Rinaldy Restayuda juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, Reza dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
"Yang meringankan, dia bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," ucapnya.
Dalam dakwaan jaksa, Reza Bukan diduga memiliki tiga paket sabu dalam bungkusan kecil yang masing-masing berberat 0,19 gram dan 0,39 gram.
Reza ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Juli 2018.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/02/12/170831710/reza-bukan-dituntut-65-tahun-penjara-atas-kasus-kepemilikan-narkoba