Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Reza Bukan Ajukan Nota Pembelaan Atas Tuntutan 6,5 Tahun Penjara

"Ya kami mengajukan pledoi. Reza keberatan," ujar Sahrudin saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/2/2019).

Sahrudin menilai tuntutan jaksa tidak sesuai dengan jalannya fakta persidangan. Menurut dia, jaksa mengesampingkan fakta persidangan dalam memberikan tuntutan.

Jaksa menilai Reza melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

"Fakta persidangan semua mengerucut (Reza) untuk dipakai bukan untuk dijual atau menjadi kurir atau apa," ujarnya.

Seharusnya, lanjut Sahrudin, Reza dikenakan Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Dalam dakwaan jaksa, Reza diduga memiliki tiga paket sabu dalam bungkusan kecil yang masing-masing berat 0,19 gram dan 0,39 gram. Reza ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Juli 2018.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/02/12/170930310/reza-bukan-ajukan-nota-pembelaan-atas-tuntutan-65-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke