JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Jupiter Fortissimo lagi-lagi berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba. Jupiter kembali ditangkap oleh polisi pada Senin (11/2/2019) lalu dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu.
Awalnya, tim Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di sebuah kamar kos di Jalan Tawakal, Tomang, Jakarta Barat. Pukul 07.30 polisi langsung melakukan penggeledahan di kamar kost tersebut.
Di dalam kamar, polisi mendapati Jupiter bersama seorang rekannya bernama Eko Agus Iswanto.
"Ditemukan barang bukti berupa alat penghisap sabu dan korek api di bawah meja, yang menurut keterangan tersangka J.F. Jansen Talloga alias Jish alat tersebut miliknya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dihubungi wartawan, Rabu (13/2/2019).
Jupiter juga mengaku bahwa ia masih menyimpan narkotika berjenis sabu.
"(Jupiter) mengaku masih menyimpan dua plastik klip berisi sabu di dalam tempat kacamata miliknya," ungka Argo lagi.
Polisi bertanya lebih lanjut pada Jupiter berkait dari mana ia mendapatkan barang haram tersebut.
"Kita interogasi dia (Jupiter) mendapatkan sabu dari seseorang yang bernama Eko Agus Iswanto yang saat itu berada di kamar bersama," ungkap Argo.
"Selanjutnya tersangka Eko Agus Iswanto kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu," imbuh Argo.
Saat ditimbang, polisi mendapati barang bukti sabu milik Jupiter seberat 0,53 gram, sedangkan milik Eko seberat 2,05 gram. Atas kasus ini, Jupiter masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Ini adalah kasus kedua Jupiter berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya Jupiter juga pernah ditangkap karena Narkoba pada Mei 2016. Ia kemudian dipenjara dan baru dibebaskan pada Juli 2018 lalu.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/02/13/193856310/ini-kronologi-penangkapan-jupiter-fortissimo