Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum Bantah Rosa Meldianti Jadi Tersangka atas Laporan Dewi Perssik

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Rosa Meldianti, Rudi Tabunan menampik kabar yang menyebutkan bahwa kliennya sudah menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh tantenya sendiri, penyanyi dangdut Dewi Perssik.

"Sampai saat ini saya tidak mendapat (informasi). Itu hanya informasi di luar," ujar Rudi saat dihubungi wartawan, Rabu (13/2/2019).

Rudi mengatakan, pihaknya belum mendapatkan surat resmi dari pihak penyidik terkait penetapan tersangka atas Meldi.

"Sampai sekarang belum ada. Kalau nanti dapat surat panggilan, dalam surat tersebut disebut saksi atau tersangka baru kita bisa pastikan," ungkap Rudi.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan kabar adanya penetapan tersangka atas nama Rosa Meldianti terkait laporan dari Dewi Perssik.

Meldi dilaporkan oleh Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik pada Senin, 5 November 2018.

"Laporan nomor 6026 tanggal 5 November 2018. Pelapornya adalah Dewi Muria Agung alias Dewi Perssik," kata kuasa hukum Depe, Hotman Paris, di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Terlapornya dua orang, yaitu satu wanita berinisial RM (Rosa Meldianti) yang katanya penyanyi dangdut. Satu lagi laki-laki berinisial DS (Didi Supriyadi) dari manajemen artis," tambahnya.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/02/13/214347710/kuasa-hukum-bantah-rosa-meldianti-jadi-tersangka-atas-laporan-dewi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke