Tiba di PN Jakarta Barat dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Reza meminta doa agar sidang berjalan lancar. Ia juga berharap majelis hakim bisa memutuskan perkaranya dengan hati nurani.
"Doakan saja. Semoga hakimnya punya hati biar sidang ini lancar," ucap Reza yang langsung dibawa ke ruang tahanan sementara untuk menunggu sidang dimulai.
Reza dituntut 6,5 tahun hukuman penjara dan denda Rp 1 miliar oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menilai Reza melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Jaksa menjelaskan alasan Reza dijerat pasal tersebut.
Dalam dakwaan jaksa, Reza Bukan diduga memiliki tiga paket sabu dalam bungkusan kecil yang masing-masing berberat 0,19 gram dan 0,39 gram.
Reza ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Juli 2018.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/02/27/153950910/jalani-sidang-putusan-reza-bukan-berharap-hakim-punya-hati