"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun enam bulan dan denda sebesar Rp. 1 Miliar. Jika denda tidak bisa dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan," ujar Hakim Ketua Kukuh Subiakto dalam putusannya.
Kukuh menilai Reza telah terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak dan melawan hukum dengan menyimpan sabu.
Reza melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Reza hukuman penjara 6,5 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Dalam menimbang putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan dua hal, yakni memberatkan dan meringankan.
Yang meringankan, Reza mengakui kesalahannya, merasa menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, Reza sebelumnya tidak pernah tersangkut masalah hukum.
Sementara yang memberatkan adalah Reza tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba dan meresahkan masyarakat atas perbuatannya.
Baik tim kuasa hukum Reza dan jaksa masih berpikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Keputusan banding akan berlaku selama tujuh hari ke depan sebelum dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Adapun dalam dakwaan jaksa, Reza diduga memiliki tiga paket sabu dalam bungkusan kecil yang masing-masing berberat 0,19 gram dan 0,39 gram. Reza ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Juli 2018.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/02/27/200737610/reza-bukan-divonis-45-tahun-penjara