Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi mengatakan, Sandy ditangkap ketika sedang santai di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, bersama rekannya berinisial MAY (19).
"Ketika diamankan tersangka (Sandy Tumiwa) sedang duduk. Dilakukan penggeledahan memang (membuktikan) baru menggunakan sabu-sabu," ucap Arie dalam jumpa pers di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).
Saat digeledah, pihak kepolisian menemukan barang bukti yang sudah dikonsumsi oleh tersangka.
"Pada saat itu (ditangkap) sisa dari (barang bukti) penggunaan sabu-sabu sisa 0,24 gram menurut pengakuan tersangka beli setengah gram, tapi sudah di konsumsi ini sisanya," ucap Arie.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa alat hisap sabu.
"Kami amankan (barang bukti lainnya) yaitu bong, yakni alat untuk menghisap sabu-sabu, ya, ada juga almunium foil," ujar Arie.
Karena itu, Sandy terancam empat tahun penjara atas penggunaan narkoba.
"(Terjerat) Pasal 112 ayat 1, karena digunakannya bersama-sama, di-juncto-kan juga pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009, ancaman minimal empat tahun penjara," kata Arie.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/03/02/143443710/sandy-tumiwa-ditangkap-saat-sedang-santai-di-kamar-hotel