Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masa Penahanan Ahmad Dhani Diperpanjang, Keluarga Akan ke Komnas HAM Lagi

Usai menjenguk ayahnya, Al dan Dul mengaku ingin mendatangi Komnas HAM lagi berkait masa penahanan ayahnya yang diperpanjang selama 60 hari.

Menurut juru bicara keluarga Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma, kedatangan kedua putra Dhani tersebut untuk mempertanyakan kembali surat jawaban Pengadilan Tinggi Jakarta ke Komnas HAM yang menyebut alasan penahanan Ahmad Dhani adalah untuk pemeriksaan.

“Padahal, faktanya selama 30 hari ditahan, ayah mereka tidak pernah diperiksa. Sekarang kok malah diperpanjang hingga 60 hari lagi,” ujar Lieus dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (2/3/2019).

Lantaran hal itu, kata Lieus, Al dan Dul bersama Mulan Jameela akan kembali mendatangi Komnas HAM guna mempertanyakan perihal perpanjangan masa tahanan tersebut, pada Senin (4/3/2019) lusa.

Menurut Lieus, yang secara resmi ditunjuk menjadi juru bicara keluarga Dhani, pihak keluarga merasa penting untuk mempertanyakan masalah tersebut pada Komnas HAM karena menilai ada banyak kejanggalan dalam proses hukum yang dialami pentolan grup band Dewa 19 tersebut.

“Sudah sejak awal, dari tuduhan yang disangkakan hingga vonis hakim sampai pemindahan penahanan ke LP Madeang, kita melihat ada banyak kejanggalan,” ujar Lieus.

Salah satu kejanggalannya, lanjut Lieus, pada tanggal 31 Januari 2019 lalu muncul ketetapan baru dari Pengadilan Tinggi bahwa Dhani ditahan selama 30 hari tanpa alasan penahanan yang jelas.

Lalu tak lama berselang, muncul lagi ketetapan baru dari Pengadilan Tinggi yang isinya Dhani dipindahkan ke Rutan Madaeng Surabaya sampai proses persidangannya untuk kasus pelanggaran Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik selesai.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/03/02/182755510/masa-penahanan-ahmad-dhani-diperpanjang-keluarga-akan-ke-komnas-ham

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke