"Jadi nanti bicarakan yang 60 hari penahanan, sekaligus jawaban surat Pengadilan Tinggi ke Komnasham. Mau kita bahas juga," ujar kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko saat dihubungi wartawan, Senin pagi.
Keikutsertaan keluarga, kata Hendarsam, merupakan keinginan mereka sendiri demi keadilan Ahmad Dhani.
"Enggak (diajak), itu keinginan keluarga. Iya mereka pengen ikut, inisiatif Al sama Dul," kata Hendarsam.
Diberitakan, putra pertama Dhani, Al Ghazali mengaku tak terima masa penahanan ayahnya diperpanjanh menjadi 60 hari. Menurut Al, ayahnya ditahan lagi selama 60 hari ke depan tanpa alasan yang jelas.
"Tanpa diperiksa, tanpa alasan, ayah saya ditahan lagi. Harusnya ayah saya sudah keluar hari ini," ungkapnya setelah menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sabtu (2/3/2019).
Ini bukanlah kali pertama keluarga Dhani mengadu ke Komnas HAM. Sebelumnya, sang istri, Mulan Jameelah, juga datang ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).
Kedatangan mereka bertujuan untuk mengupayakan Ahmad Dhani agar dapat kembali menjalani tahanan di Lapas Cipinang Jakarta sehingga keluarga tidak kesulitan untuk menjenguknya di sana.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/03/04/113153510/mulan-al-dan-dul-adukan-penahanan-ahmad-dhani-ke-komnas-ham