Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Surat Ahmad Dhani untuk El Disita Polisi, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Surat tersebut diberikan Dhani kepada relawannya saat menghadiri sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (5/3/2019). Namun, polisi menyita surat tersebut.

"Surat Ahmad Dhani untuk anaknya El yang dipegang oleh relawan ADP disita polisi di Pengadilan Negeri Surabaya. Untung Relawan ADP sempat meng-copy ke smartphone," tulis awalan surat tersebut yang tersebar.

Kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian, membenarkan bahwa terjadi penyitaan terhadap surat tersebut.

"Mereka lagi nyebar. Dia (Dhani) cerita ke saya relawan lagi nyebar diambilin semua. Yang nyebar relawannya," kata Aldwin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/3/2019).

"Tapi, kami konfirmasi memang dari Mas Dhani (yang memberikan surat ke relawan)," sambung Aldwin.

Dalam surat tersebut, Dhani menyampaikan lima poin. Beberapa di antaranya adalah Dhani menyampaikan kepada El bahwa kondisinya baik-baik saja selama berada di Rutan Medaeng, Jawa Timur.

Kepada El, Dhani mengaku jadi lebih banyak berdoa untuk El dan keluarganya.

Selain itu, Dhani juga bercerita kepada El bahwa ia menangis di PN Surabaya karena tidak bisa menghadiri HUT ke-8 putrinya, Safeea Ahmad. Safeea juga selalu menanyakan kapan ayahnya pulang ke rumah.

Sementara kuasa hukum Dhani lainnya, Hendarsam Marantoko, mengatakan bahwa Kejaksaan Surabaya terlalu membatasi ruang gerak kliennya selama menjalani sidang di PN Surabaya.

Hendarsam membandingkannya ketika Dhani menjalani sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang biasa saja.

"Memang Ahmad Dhani tuh terkesan dibatasi oleh kejaksaan untuk bertemu wartawan. Karena setelah sidang juga dibawa kan sama jaksa," kata Hendarsam.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/03/05/185025610/surat-ahmad-dhani-untuk-el-disita-polisi-ini-penjelasan-kuasa-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke