Zul ditangkap di Apartemen Gading River View, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada hari Jumat (1/3/2019) pukul 16.30 WIB.
Atas kasus itu, Zul mengaku menyesal telah menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
"Menyesal," ucap Zul sambil tertunduk malu kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Pria kelahiran Kendari, Sulawesi Tenggara, 37 tahun silam ini juga tak bisa memungkiri bahwa apa yang kini dialaminya merupakan konsekuensi yang harus dia tanggung.
"Ini jalan hidup saya," katanya.
Berdasarkan hasil pengembangan polisi, Zul diketahui menjadi pengedar sabu dan ekstasi, lantaran tuntutan ekonomi dan hutang budi terhadap temannya.
"Alasan ekonomi. Dia merasa hutang Budi sama Rian (tersangka lainnya)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono.
Zul ditangkap bersama tiga rekannya dengan barang bukti 9,5 kilogram sabu, 24.000 butir ekstasi, empat buah handphone, buah kartu ATM, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp 1,4 juta.
Ia dijatuhi pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/03/08/194726210/jadi-pengedar-narkoba-zul-zivilia-terima-konsekuensi