Augie sebelumnya divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akibat kasus pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap oknum polisi.
Berikut rangkuman perjalanan kasus pemeran utama film Lagi-lagi Ateng itu hingga menghirup udara bebas:
'Video Calo'
Augie terseret kasus pencemaran nama baik karena mengunggah video seorang aparat kepolisian di akun Instagram miliknya pada 11 Oktober 2018 lalu.
Dalam video tersebut, Augie menyebut oknum anggota kepolisian itu sebagai calo tiket untuk pertandingan basket Asian Para Games. Namun, tudingan Augie itu tak terbukti benar.
Ditahan selang satu hari
Augie resmi ditahan pada 12 Oktober 2018 lalu, selang satu hari setelah ia mengunggah video tersebut ke akun Instagram miliknya.
"Malam ini kami lakukan penahanan ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2018) malam.
Sebelum resmi ditahan, Augie lebih dulu menjalani pemeriksaan secara intensif satu kali 24 jam. Setelah memiliki cukup bukti, pihak kepolisian pun langsung menahan Augie di tahanan Polda Metro Jaya.
Augie dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.
Sogi Indra Duaja jadi saksi
Komedian dan penyiar radio, Sogi Indra Dhuaja, yang merupakan sahabat Augie menjadi salah satu saksi dalam persidangan kasus pencemaran nama baik yang menjerat Augie.
"Saya sebagai sahabat coba selalu men-support sahabat saya berdasarkan apa yang saya tahu," ucap Sogi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (5/3/2019).
Indra mengaku menjadi saksi karena namanya ada di dalam BAP dan merasa tahu bahwa Augie tak berniat untuk melakukan pencemaran nama baik apalagi kepada institusi Polri.
Absen promo film Lagi-lagi Ateng
Penahanan terhadap Augie tersebut membuatnya tak bisa mengikuti serangkaian acara promo film Lagi-lagi Ateng yang disutradarai oleh Monty Tiwa.
Dalam film ini, Augie berperan sebagai mendiang komedian legendaris Ateng, sekaligus menandai kali pertama Augie menjadi pemeran utama.
Hingga film tersebut selesai tayang di bioskop, Augie tak juga bisa menonton film kebanggaannya tersebut.
"Sampai sekarang belum nonton. Lucunya tuh di situ, saya belum tonton film saya sendiri," ucap Augie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).
Berdamai dengan aparat kepolisian
Augie akhirnya berdamai dengan Brig Pol Dody Iswandono, aparat kepolisian yang sebelumnya ia tuduh sebagai calo tiket. Perdamaian itu dilakukan saat Augie telah menjalani agenda persidangan ketiga.
"Saat sidang, pelapor ditanya hakim, saya (terdakwa) cuma mengiyakan dan minta maaf, bahkan di situ saksi yang juga pelapor bilang sudah memaafkan sebelum sidang, sebelum buat laporan bahkan," ucap Augie di PN Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).
Meski demikian, perdamaian itu tak menghentikan proses hukum yang sudah berjalan.
Divonis lebih ringan dari tuntutan JPU
Setelah melalui rangkaian persidangan, Augie akhirnya tiba pada agenda putusan majelis hakim. Ia divonis selama lima bulan dikurangi masa tahanan.
"Augie Fantinus Dwiyana terbukti secara sah melakukan tindak pidana ITE atau pencemaran nama baik, dengan ini majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara pidana selama lima bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Titik Tejaningsih di PN Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang semula menuntut Augie selama delapan bulan.
Majelis hakim menilai sikap kooperatif, sopan santun dan percaya pada proses hukum sepenuhnya menjadi pertimbangan Augie divonis lebih ringan dari tuntutan.
Augie Bebas
Senin (11/3/2019) malam, Augie akhirnya bisa melangkahkan kaki keluar dari pintu Rutan Salemba dengan senyum lebar menghiasi wajahnya. Derai air mata haru dari keluarganya yang telah menanti menyambut Augie.
"Hari ini sudah pasti kumpul keluarga karena ada anak, istri, mertua juga. Teman-teman juga katanya mau ke rumah. Besok teman juga pada mau datang ke rumah, ya kita doa syukurlah," papar Augie di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019) malam.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/03/12/094638110/perjalanan-kasus-augie-fantinus-hingga-hirup-udara-bebas