Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengadilan Tinggi Jakarta Pangkas Vonis Ahmad Dhani

Berdasarkan putusan dengan nomor 58/Pid.Sus/2019/PT.DKI, majelis hakim PT mengubah atau memangkas vonis PN Jakarta Selatan itu dari hukuman satu tahun enam bulan menjadi satu tahun penjara.

"Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," tulis situs resmi Mahkamah Agung seperti dikutip Kompas.com, Rabu malam

"Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tambahnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).

Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Setelah itu, tim kuasa hukum Dhani mendaftarkan banding tersebut ke pengadilan pada Kamis (31/1/2019).

Mereka menilai bahwa pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam memvonis Dhani banyak kelemahannya, salah satunya tak sesuai fakta-fakta yang ada. Dhani juga mengajukan banding karena merasa tidak melakukan ujaran kebencian.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/03/13/202749710/pengadilan-tinggi-jakarta-pangkas-vonis-ahmad-dhani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke