Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kabulkan Banding, Pengadilan Tinggi Jakarta Perintahkan Ahmad Dhani Tetap Ditahan

Sebagai informasi, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).

"Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan," demikian bunyi putusan bernomor 58/Pid.Sus/2019/PT.DKI dalam situs resmi Mahkamah Agung, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (13/3/2019).

Majelis hakim PT Jakarta menilai Dhani tetap bersalah melakukan ujaran kebencian melalui tiga twitnya.

"Menyatakan Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh lakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)," bunyi lanjutan putusan tersebut.

Pengadilan pun memangkas vonis PN Jakarta Selatan terhadap Dhani dari hukuman satu tahun enam bulan menjadi satu tahun penjara.

"Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," tulis situs tersebut.

"Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tambahnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Tim kuasa hukum Dhani kemudian mendaftarkan banding tersebut ke pengadilan pada Kamis (31/1/2019).

Mereka menilai bahwa pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam memvonis Dhani banyak kelemahannya, salah satunya tak sesuai fakta-fakta yang ada. Dhani juga mengajukan banding karena merasa tidak melakukan ujaran kebencian.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/03/13/204733310/kabulkan-banding-pengadilan-tinggi-jakarta-perintahkan-ahmad-dhani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke